Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2023

Tentang Pengesahan Asean Trade In Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa Asean) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2023

Tentang

Pengesahan Asean Trade In Services Agreement
(Persetujuan Perdagangan Jasa Asean)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :  

  1. bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina;
  3. bahwa untuk melaksanakan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN);

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN TRADE IN SERVICES AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA ASEAN).

Pasal 1

(1)

Mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.

(2)

Salinan naskah asli ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 9

Kategori : Lainnya