Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2020
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
4. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
5. |
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
6. |
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
|
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 155
Kategori : Lainnya