Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2021
Tentang
Kementerian Sosial
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2021
Tentang
Kementerian Sosial
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sosial;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tlrgas dan Fungsi Kabinet Indonesia Maju (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL.
BAB 1
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) |
Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
(2) |
Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri. |
Pasal 2
(1) |
Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. |
||||
(2) |
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. |
||||
(3) |
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
||||
(4) |
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. |
||||
(5) |
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
|
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. |
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; |
b. |
penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; |
c. |
penetapan standar rehabilitasi sosial; |
d. |
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; |
e. |
pengeloiaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; |
f. |
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; |
g. |
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; dan |
h. |
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. |
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. |
Sekretariat Jenderal; |
b. |
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; |
c. |
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; |
d. |
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; |
e. |
Inspektorat Jenderal; |
f. |
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; |
g. |
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan |
h. |
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. |
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
a. |
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
b. |
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. |
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. |
koordinasi kegiatan Kementerian Sosial; |
b. |
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial; |
c. |
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial; |
d. |
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; |
e. |
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; |
f. |
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan |
g. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 10
(1) |
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) |
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. |
perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
b. |
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
c. |
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
d. |
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
e. |
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
f. |
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan |
g. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial
Pasal 13
(1) |
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) |
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 14
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Pasal 16
(1) |
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) |
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 19
(1) |
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) |
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. |
Pasal 20
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
(1) |
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial. |
(2) |
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. |
(3) |
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial. |
Bagian Kedelapan
Pusat
Pasal 24
(1) |
Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat. |
(2) |
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. |
(3) |
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. |
(4) |
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. |
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 26
(1) |
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. |
(2) |
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. |
Pasal 27
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 29
(1) |
Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. |
(2) |
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 31
Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) |
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. |
(2) |
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
BAB V
PENDANAAN
Pasal 36
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 270
Kategori : Lainnya