Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 103/Pj/2012
Tentang
Penerapan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Aceh
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH.
PERTAMA :
Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mulai tanggal 30 Maret 2012.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Kategori : Lainnya