Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep – 103/Pj/2012

Tentang Penerapan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 103/Pj/2012

Tentang

Penerapan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Aceh

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DlREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH.


PERTAMA :

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh mulai tanggal  30 Maret 2012.


KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Kategori : Lainnya