Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep – 172/Pj./1998

Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/Pj./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkunga Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-49/Pj/1998 Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 172/Pj./1998

Tentang

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/Pj./1995
Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-49/Pj/1998

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-49/PJ/1998, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1998 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ/1998.



Pasal I

Merubah Lampiran V sebagai berikut :

Kolom 1 Nomor Urut

:

26

Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak

:

Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Kolom 3 Dasar Hukum

:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

Kolom 4 Dilimpahkan kepada

:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Kolom 5 Keterangan

:



Pasal II

Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ/1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

A. ANSHARI RITONGA

Kategori : Lainnya