Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 323/Pj./2001
Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/Pj./2000
Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian,
Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sesuai dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak;
- bahwa perlu Untuk memberikan kejelasan kepada Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan pembayaran atas Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn dengan mempergunakan mata uang asing atau mata uang asing dan mata uang rupiah;
- bahwa ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit telah berlaku sejak tanggal 1 April 2001;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus, ayat (6) diubah, serta ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 8A dan Pasal 8B, yang berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Ketentuan butir 4 Lampiran II diubah dan ditambah, sehingga keseluruhan butir 4 Lampiran II berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Menambah 1 (satu) lampiran yaitu lampiran IV, mengenai contoh pengisian Faktur Pajak Standar dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang asing atau mata uang rupiah. |
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 APRIL 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Kategori : PBB