Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 459/Pj./2002
Tentang
Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penyitaan kekayaan Penanggung Pajak berupa penagihan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berrupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyusunan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.
Pasal 1
Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Piutang adalah harta kekayaan yang merupakan hak Penanggung Pajak yang berada di pihak lain yang dapat dilakukan penyitaan guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan-undangan perpajakan.
- Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah.
- Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan pengumpulan pajak yang meliputi pengumpulan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
- Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan-undangan perpajakan.
- Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pengumpulan pajak.
Pasal 2
(1) |
Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa penagihan Penanggung Pajak akan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. |
(2) |
Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyertaan. |
Pasal 3
(1) |
Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang dibebankan dilaksanakan sebagai berikut: |
|
|
(2) |
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam jangka waktu setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, maka pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan penagihan yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara: |
|
Pasal 4
Pencabutan sita terhadap penagihan dilakukan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan atau tidak menggunakan penagihan yang telah disita berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak yang telah dicap dan ditandatangani oleh bank sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan berakhir, dengan Surat menyampaikan Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak yang menginstal yang sekaligus berfungsi sebagai Pembatalan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, diumumkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
Kategori : KUP