Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep – 04/Pj.51/1994

Tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 04/Pj.51/1994

Tentang

Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi)

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang : dst.

Mengingat : dst.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).



Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)per kaset.
  2. Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh lima rupiah) per kaset.



Pasal 2

(1)

Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :

  1. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  3. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  4. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;

(2)

Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah :

  1. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
  2. Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
  3. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
  4. Kaset pelajaran bahasa asing.



Pasal 3

(1)

Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994.

(2)

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER

Kategori : PPN