Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2023
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
- bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk menjamin ketersediaan dan memberikan kemudahan untuk memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam negeri dan untuk kelancaran penyelenggaraan bidang perindustrian, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Pasal 13 dihapus. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (lb), serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
13. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
14. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
15. |
Ketentuan huruf a ayat (4), huruf a ayat (5), dan huruf a ayat (6) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
16. |
Ketentuan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 119
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
I. |
UMUM Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri dalam negeri yang antara lain dilakukan dengan pelarangan atau pembatasan ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, kemudahan impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri, serta jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia telah berjalan melalui pelaksanaan neraca komoditas. Namun demikian, pelaksanaan neraca komoditas dirasa perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, khususnya dalam proses penetapan neraca komoditas untuk komoditas selain barang kebutuhan pokok guna memastikan pelayanan publik yang diberikan lebih memudahkan bagi Pelaku Usaha dengan mengedepankan prinsip good govemance.
Kemudahan impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri diberikan kepada Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen untuk memastikan bahwa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor digunakan oleh Pelaku Usaha dalam kegiatan produksi dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain agar tidak mengganggu perekonomian nasional. Dalam perkembangannya, impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tidak selalu dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen mengingat terdapat beberapa model bisnis yang pelaksanaan impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diberikan keleluasaan impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Pelaku Usaha pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum tersebut dengan tetap menjamin bahwa ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri dalam negeri tidak akan mengganggu perekonomian nasional.
Selain itu, untuk mendorong investasi kepada Perusahaan Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen diberikan kemudahan dalam melakukan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, dan pelayanan purna jual. Kemudahan impor barang jadi untuk keperluan komplementer diperlukan guna melengkapi lini produksi yang berasal dari dan dihasilkan oleh Perusahaan Industri di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan Perusahaan Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen. Sedangkan kemudahan impor barang jadi untuk keperluan tes pasar diperlukan guna mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen. Adapun kemudahan impor barang jadi untuk keperluan pelayanan purna jual diperlukan guna menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utama yang diproduksi oleh Perusahaan Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian antara lain ketentuan terkait neraca komoditas, importasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri, dan standardisasi Industri, sehingga dapat semakin meningkatkan pembangunan Industri nasional yang mengantarkan kepada terciptanya struktur ekonomi yang mandiri, sehat, dan kukuh guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan bangsa. |
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL Angka 1 Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “neraca komoditas” adalah data dan informasi yang memuat antara lain situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan mencakup alokasi pemanfaatan dan tempat pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Ayat (4) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri mencakup lokasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 2 Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “sewaktu-waktu jika diperlukan” adalah kondisi kekurangan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diakibatkan antara lain oleh bencana alam, bencana nonalam, kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas investasi baru, dan/atau program prioritas Pemerintah.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan “sistem informasi terintegrasi” adalah sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan SIINas, INATRADE, dan sistem informasi dari kementerian/lembaga terkait.
Angka 3 Pasal 13 Dihapus.
Angka 4 Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pejabat yang ditunjuk” adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri.
Angka 5 Pasal 15 Cukup jelas.
Angka 6 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan “hasil produksi Industri dalam negeri” termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang.
Angka 7 Pasal 17 Cukup jelas.
Angka 8 Pasal 18 Yang dimaksud dengan “data yang tersedia” adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Angka 9 Pasal 18A Cukup jelas.
Angka 10 Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (1a) Cukup jelas.
Ayat (1b) Yang dimaksud dengan “Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu” adalah Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diatur dan ditetapkan peredaran dan pengawasannya secara khusus atau diatur importasinya, seperti gula kristal mentah (raw sugar), semen clinker, dan/atau limbah non B3 sebagai Bahan Baku Industri (sisa dan skrap).
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 11 Pasal 19A Cukup jelas.
Angka 12 Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain kondisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong cacat/reject, keadaan kahar, dan kondisi lainnya.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 13 Pasal 35 Cukup jelas.
Angka 14 Pasal 36 Cukup jelas.
Angka 15 Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Huruf a Yang dimaksud dengan “ruang lingkup yang sejenis” antara lain sejenis dalam hal Bahan Baku/material dan metode pengujian.
Huruf b Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Ayat (10) Cukup jelas.
Ayat (11) Cukup jelas.
Ayat (12) Cukup jelas.
Ayat (13) Cukup jelas.
Angka 16 Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6891
Kategori : Lainnya