Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2019
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL SERTA PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO DALAM RANGKA KEGIATAN TERTENTU |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
2. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
3. |
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A
dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 29B
Pasal 29C
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 119
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
I. |
UMUM |
||||||||||||
|
|
||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 29A Cukup jelas. Pasal 29B Ayat (1) Yang dimaksud dengan “praktik kerja atau pemagangan” adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.
Yang dimaksud dengan “pembelajaran” adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 29C Cukup jelas. Angka 4 Pasal 30 Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6361
Kategori : PPh