Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2007

Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2007

Tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.



Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), diubah sebagai berikut :

1.

Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan keimgirasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada :

a.

Orang asing dalam situasi Force Majeure;

b.

Tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

c.

Mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia;

d.

Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

e

Orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

f.

Orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;

g.

Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

(2) 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada orang asing :

a.

yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit ;

b.

dalam keadaan terpaksa ;

c.

dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;

d.

dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan

(3) 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

(4)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/ dideportasi oleh Pemerintah asing di luar negeri;

(5)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu.

 

 

2.

Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

3.

Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20,24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut :

Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak 

Satuan

Tarif 

I.

PELAYANAN JASA HUKUM

 

 

 

1.

Biaya yang berkaitan dengan badan hukum

 

 

 

a.

Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas

Per akta

Rp 200.000

 

b.

Pembuatan Duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan Laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak 

Per akta

Rp 100.000

 

c. 

Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan

Per akta

Rp 100.000

 

d

Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak 

Per akta

Rp 50.000

 

e.

Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan

per akta

Rp 100.000

 

f

Pembuatan duplikat surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak

Per akta

Rp 50.000

 

g.

Pengesahan badan hukum partai politik 

Perpermohonan

Rp 200.000

 

h

Pembuatan duplikat surat keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak

 

Perpermohonan

Rp 100.000

 

2

Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga

 

Per orang

Rp 150.000

 

3. 

Biaya yang berkaitan dengan notariat :

 

 

 

a.

Pengangkatan Notaris

Per orang

Rp 500.000

 

b

Pengangkatan Notaris Pindahan

Per orang

Rp 700.000

 

c.

Penampung Protokol

 

Per orang

Rp 500.000

 

4.

Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen

 

Per dokumen

Rp 10.000

 

5.

Pembuatan surat keterangan surat wasiat

 

Per wasiat

Rp 50.000

 

6.

Biaya yang berkaitan dengan sidik jari : 

 

 

 

a.

Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumus

Per orang

Rp 1.000

 

b.

Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFIS

per orang

Rp 15.000

 

c.

Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus

 

Per orang

Rp 50.000

 

7.

Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI 

 

Per dokumen

Rp 500.000

 

8.

Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/ pernyataan perkawinan WNA dengan WNI

 

Perpermohonan

Rp 250.000

 

9

Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI

 

Perpermohonan

Rp 500.000

 

10

Uang pewarganegaraan/naturalisasi

Perpermohonan

25% dari penghasilan rata- rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir

 

11.

Pendaftaran memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006

 

Perpermohonan

Rp 500.000

 

12.

Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006

 

Perpermohonan

Rp 250.000

 

13

Pendaftaran menyatakan memilih kewarga negaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

 

Perpermohonan

Rp 500.000

 

14

Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah  kawin

 

Perpermohonan

Rp 250.000

 

15.

Permohonan/Pendaftaran memperoleh kembali lPerpermohonan kewarganegaraan Indonesia.

 

Perpermohonan

Rp 500.000

 

16

Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia.

 

Perpermohonan

Rp 250.000

 

17.

Biaya pendaftaran Jaminan Fidusia :

 

 

 

a.

Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) 

Per akta

Rp 25.000

 

b.

untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

 

Per akta

Rp 50.000

 

18

Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam sertifikat Jaminan Fidusia.

 

Perpermohonan

Rp 10.000

 

19.

Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang : 

 

 

 

a. 

untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Per akta

Rp 25.000

 

b.

untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

 

Per akta

Rp 50.000

 

20.

Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus

 

Per orang

Rp 250.000

 

21

Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor  konsultan hukum Indonesia

 

Per orang

Rp 250.000

II.

PENERIMAAN BALAI HARTA PENINGGALAN

 

 

 

 

1

Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara : 

 

 

 

a.

Pembuatan salinan surat-surat

Per lembar

Rp 5.000

 

b.

Pembuatan berita acara penyumpahan wali

Perberita acara

Rp 15.000

 

c.

Pembuatan berita acara kehamilan

Perberita acara

Rp 15.000

 

2.

Biaya pendaftaran akta wasiat

Per akta

Rp 25.000

 

3.

Biaya pembuatan surat keterangan waris

Per surat

Rp 75.000

 

4.

Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel 

 

 

 

a.

Penjualan budel

 

 

 

1) Barang tetap

Per budel

2,5% dari hasil penjualan

 

2) Barang bergerak

Per budel

2,5% dari hasil penjualan

 

b.

Penyelesaian budel sovent.

 

 

 

1) Dalam hal BHP selaku pelaksana

Per budel

7% dari jumlah seluruh kekayaan

 

2) Dalam hal BHP selaku wali Pengawas

Per budel

3,75% dari jumlah seluruhkekayaan dan 1,5% dari jumlah hutang

 

3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian 

Per budel

3,5% dari jumlah seluruh kekayaan

 

4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya 

Per budel

2% dari jumlah seluruh kekayaan

 

5.

Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :

 

 

 

a.

Dalam hal BHP selaku pelaksana

Per budel

1% dari kekayaan pertahun takwim

 

b.

Dalam hal BHP selaku wali pengawas

Per budel

0,5% dari kekayaan pertahun takwim

 

c.

Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim

Per budel

0,35% dari kekayaan

 

d.

Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim.

Per budel

0,25% dari kekayaan

 

6.

Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :

 

 

 

a.

Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian :

 

 

 

1) Nilai budel sampai dengan Rp 50 miliar.

Per budel

4% dari kekayaan

 

2) Nilai budel diatas Rp 50 miliar

Per budel

2% dari kekayaan

 

b.

Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamaian : 

 

 

 

1) Nilai budel sampai dengan Rp 50 miliar

Per budel

8% dari kekayaan

 

2) Nilai budel diatas Rp 50 miliar

Per budel

4% dari kekayaan

 

c

Dalam hal pernyataan pailit ditolak ditingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Per budel

1% dari hartadebitur apabila debitur sebagai pemohon atau1% dari nilai tagihan apabila  kreditur sebagai pemohon

 

III. 

JASA TENAGA KERJA NARAPIDANA  

Per orang
Per hari

kontrak,sekurangBerdasarkan
kurangnya sama  dengan UMR

 

IV.

SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :

 

 

 

1.

Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan

Per buku

Rp 200.000

 

2.

Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan

Per buku

Rp 50.000

 

3.

Paspor Republik Indonesia untuk orang asing perorangan

Per buku

Rp 500.000

 

4.

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan

Per buku

Rp 40.000

 

5.

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih 

Per buku

Rp 50.000

 

6.

Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan 

Per buku

Rp 100.000

 

7.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih 

Per buku

Rp 150.000

 

8.

Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih

Per buku

Rp 30.000

 

9.

Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih 

Per buku

Rp 40.000

 

10.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian 

Per buku

Rp 100.000

 

11.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalian 

Per buku

Rp 400.000

 

12.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam 

Per buku

Rp 50.000

 

13

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam 

Per buku

Rp 200.000

 

14.

Pas lintas batas perorangan

Per buku

Rp 10.000

 

15

Pas lintas batas keluarga

 

Per buku

Rp 15.000

V

VISA

 

 

 

1.

Visa Singgah

Per orang

US$ 20

 

2.

Visa Kunjungan

Per orang 

US$ 45

 

3.

Visa Kunjungan beberapa kali Perjalanan dihitung per tahun

Per orang

US$ 100

 

4.

Visa Kunjungan saat kedatangan :

 

 

 

 

a.

7 (tujuh) hari

Per orang

US$ 10

 

 

b.

 30 (tiga puluh) hari

Per orang

US$ 25

 

5.

Visa Tinggal Terbatas

 

 

 

 

a.

Paling lama 6 (enam) bulan

Per orang

US$ 50

 

 

b.

1 (satu) tahun

Per orang

US$ 100

 

 

c.

2 (dua) tahun

Per orang

US$ 175

 

 

 

 

 

 

VI

IZIN KEIMIGRASIAN

 

 

 

1.

Setiap kali perpanjangan Izin Kunjungan

Per orang

Rp 250.000

 

2.

Izin tinggal terbatas :

 

 

 

 

a.

Paling lama 6 (enam) bulan

Per orang

Rp 350.000

 

 

b.

1 (satu) tahun

Per orang

Rp 700.000

 

 

c.

2 (satu) tahun

Per orang

Rp 1.200.000

 

3.

Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :

 

 

 

 

a. 

Paling lama 6 (enam) bulan

Per orang

Rp 350.000

 

 

b.

1 (satu) tahun

Per orang

Rp 700.000

 

 

c.

2 (dua) tahun

Per orang

Rp 1.200.000

 

4.

Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku : 

 

 

 

 

a.

Paling lama 6 (enam) bulan

Per orang

Rp 700.000

 

 

b.

1 (satu) tahun

Per orang

Rp 1.400.000

 

 

c.

2 (satu) tahun

Per orang

Rp 2.400.000

 

5.

Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya

Per orang

Rp 500.000

 

6.

Teraan pemberian izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada kantor imigrasi

Per orang

Rp 100.000

 

7.

Izin Tinggal Tetap

Per orang

Rp 3.000.000

 

8.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

Per orang

Rp 2.000.000

 

9.

Penggantian Izin Tinggal tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku

Per orang

Rp 1.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VII

IZIN MASUK KEMBALI ( RE-ENTRY PERMIT):

 

 

1.

Untuk satu kali perjalanan

Per orang

Rp 200.000

2.

Untuk beberapa kali perjalanan ( 6 bulan)

Per orang

Rp 600.000

3.

Untuk beberapa kali perjalanan ( 1 tahun)

Per orang

Rp 1.000.000

4.

Untuk beberapa kali perjalanan ( 2 tahun)

 

Per orang

 

Rp 1.750.000

 

VIII.

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

Per orang

Rp 500.000

IX.

 BIAYA BEBAN :

 

 

1.

Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan,dihitung per hari 

Per hari

Rp 200.000

2.

Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Peralat angkut

Rp30.000.000

X. 

SMART CARD

Per orang

Rp 150.000

XI.

KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PASIFIC ECONOMIC COOPERATION/ APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC)

Per orang

Rp 2.000.000

XII.

HAK CIPTA DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG DAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

 

 

1.

Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan

Perpermohonan

Rp 200.000

2.

Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer 

Perpermohonan

Rp 300.000

3.

Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan

Perpermohonan

Rp 75.000

4.

Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan

Perpermohonan

Rp 50.000

5.

Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan

Perpermohonan

Rp 50.000

6.

Biaya pencatatan lisensi hak cipta

Perpermohonan

Rp 75.000

7.

Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia dagang : 

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 200.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 400.000

8.

Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia dagang

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 150.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 250.000

9.

Permohonan Pendaftaran Desain Industri :

 

 

a.

Usaha kecil

Perpermohonan

Rp 300.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 600.000

10.

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri 

Perpermohonan

Rp 150.000

11.

Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri

Perpermohonan

Rp 100.000

12.

Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri

Perpermohonan

Rp 100.000

13.

Permintaan salinan Sertifikat Desain Industri

Perpermohonan

Rp 100.000

14

Pencatatan Pengalihan hak desain industri : 

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 200.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 400.000

15.

Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri

Perpermohonan

Rp 250.000

16

Perubahan Nama dan atau alamat desain industri

 

 

a.

Usaha kecil

Perpermohonan

Rp 100.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 150.000

17.

Pembatalan desain industri 

 

 

a.

Usaha kecil

Perpermohonan

Rp 0

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 200.000

18.

Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Terpadu : 

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 400.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 700.000

19

Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Perpermohonan

Rp 200.000

20.

Permintaan Salinan sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 100.000

b.

Non Usaha kecil

Perpermohonan

Rp 200.000

21

Pencatatan Pengalihan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 250.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 500.000

22.

Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Tepadu :

 

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 150.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 250.000

23.

Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

 

 

a.

Usaha kecil

Perpermohonan

Rp 150.000

b.

Non Usaha Kecil

Perpermohonan

Rp 250.000

24.

Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

 

 

a.

Usaha Kecil

Perpermohonan 

Rp 0

b.

Non Usaha Kecil

 

Perpermohonan

 

Rp 200.000

 

XIII.

PATEN

 

 

1.

Permintaan : 

 

 

a.

Permintaan Paten

Perpermohonan

Rp 575.000

b.

Permintaan Paten sederhana

Perpermohonan

Rp 125.000

2.

Pemeriksaan Substantif : 

 

 

a.

Permintaan Paten

Perpermohonan

Rp 2.000.000

b.

Permintaan paten sederhana

Perpermohonan

Rp 350.000

3.

Tambahan biaya setiap klaim

Perpermohonan

Rp 40.000

4

Perubahan jenis permintaan paten

Perpermohonan

Rp 450.000

5.

Permintaan banding

Perpermohonan

Rp 3.000.000

6.

Permintaan surat keterangan penemu terdaftar

Perpermohonan

Rp 1.000.000

7.

Permintaan surat bukti hak prioritas

Perpermohonan

Rp 75.000

8.

Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik 

Perpermohonan

Rp 100.000

9.

Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten

Perpermintaan

Rp 100.000

10.

Permintaan pencatatan pengalihan paten

Per Paten

Rp 150.000

11

Permintaan pencatatan perubahan data pemohon

Perpermintaan

Rp 100.000

12.

Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten 

Per paten

Rp 150.000

13.

Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib 

Perpermintaan

Rp 1.000.000

14.

Pendaftaran konsultan HKI

Perpermintaan

Rp 5.000.000

15

Permintaan petikan daftar umum paten

Perpermintaan

Rp 60.000

16

Permintaan salinan dokumen paten

Per Lembar

Rp 5.000

17.

Biaya penelusuran

 

 

a.

Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan didalam negeri

Per subyek

Rp 150.000

b.

Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri 

Per subyek

US$ 100

18.

Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana ) : 

 

 

a.

Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten)

 

 

 

1) Dasar

Per Paten

Rp 700.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per Paten

Rp 50.000

b.

Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 700.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 50.000

c.

Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten): 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 700.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 50.000

d.

Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten):

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 1.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 100.000

e.

Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten): 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 1.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 100.000

f.

Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 1.500.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 150.000

g.

Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 2.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 200.000

h.

Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 2.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 200.000

i.

Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 2.500.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

j.

Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten):

 

 

 

1) Dasar 

Per paten

Rp 3.500.000

 

2) Tambahan tiap kalim

Per paten

Rp 250.000

k.

Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

l.

Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten): 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

m.

Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

n.

Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

o.

Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

p.

Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

q.

Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) : 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

r.

Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

s.

Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

t.

Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten 

 

 

 

1) Dasar

Per paten

Rp 5.000.000

 

2) Tambahan tiap klaim

Per paten

Rp 250.000

19.

Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana)

Per paten

2,5% per bulan paten dari kewajiban yang harus dibayar

20

Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT)

perpermintaan

Rp 1.000.000

21

Biaya Tahunan Pemeliharaan paten sederhana :

 

 

a.

Tahun ke-1 (tahun kesatu sejak tanggal penerimaan permintaan paten) 

per paten

Rp 550.000

b.

Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten)

per paten

Rp 550.000

c.

Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal  penerimaan permintaan paten)

Per paten

Rp   50.000

d.

Tahun ke-4 (tahun keempat sejak Per paten Rp 550.000 tanggal penerimaan permintaan paten)

 

 

e.

Tahun ke-5 (tahun ke lima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) 

Per paten

Rp 1.100.000

f.

Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) 

Per paten

Rp 1.650.000

g.

Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) 

Per paten

Rp 2.200.000

h.

Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) 

Per paten

Rp 2.750.000

i.

Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) 

Per paten

Rp 3.300.000

j.

Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten

Per paten

Rp 3.850.000

22.

Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan

Perpermohonan

Rp 200.000

23.

Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan 

Perpermohonan

Rp 200.000

24

Biaya permohonan lisensi wajib

Perpermohonan

Rp 2.000.000

25. 

Biaya permohonan pelaksanaan paten secara regional

 

Perpermohonan

 

Rp 2.000.000

 

XIV.

MEREK

 

 

1.

Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar : 

 

 

a.

Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa :

 

 

 

1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa 

Perpermintaan

Rp 450.000

 

2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasa

Perpermintaan

Rp 950.000

 

3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa

 Perpermintaan

Rp 1.500.000

b.

Permintaan pendaftaran indikasi geografis

Perpermintaan

Rp 250.000

c.

Permintaan pendaftaran merek kolektif

Perpermintaan

Rp 600.000

d.

Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek : 

 

 

 

1) UKM

Perpermintaan

Rp 750.000

 

2) Non UKM

Perpermintaan

Rp 1.500.000

e.

Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif 

Perpermintaan

Rp 750.000

2.

Biaya pencatatan dalam daftar umum merek : 

 

 

a.

Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek 

Perpermintaan

Rp 150.000

b.

Pencatatan pengalihan hak/ penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar

Perpermintaan

Rp 375.000

c.

Pencatatan perjanjian lisensi

Perpermintaan

Rp 375.000

d.

Pencatatan penghapusan pendaftaran merek

Perpermintaan

Rp 150.000

e.

Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif 

Perpermintaan

Rp 225.000

f.

Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar 

Perpermintaan

Rp 450.000

g.

Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif 

Perpermintaan

Rp 225.000

3. 

Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :

 

 

a.

Permintaan petikan resmi pendaftaran merek 

Perpermintaan

Rp 75.000

b.

Permintaan keterangan tertulis mengenail daftar umum merek 

Perpermintaan

Rp 125.000

c.

Permintaan keterangan tertulis mengenaipertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar

Perpermintaan

Rp 125.000

4.

Biaya permintaan banding merek

Perpermintaan

Rp 1.000.000

5.

Biaya permintaan banding indikasi geografis

Perpermintaan

Rp 1.000.000

6.

Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek

Perpermintaan

Rp 100.000

7.

Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis 

Perpermintaan

Rp 50.000

8.

Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek

Perpermintaan

Rp 50.000



Pasal II


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HAMID AWALUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 38








PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  1. UMUM

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa hukum, keimigrasian, dan hak kekayaan intelektual terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perihal jenis dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1999. Beberapa jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari Peraturan Pemerintah sebelumnya.

Pada pelaksanaannya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami kendala yang disebabkan adanya perkembangan perekonomian nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menghendaki adanya penyesuaian dan penambahan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pelayanan jasa hukum.

Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, serta lebih mendorong laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.



  1. PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I dan Pasal II

 

Cukup Jelas





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4705

Kategori : Lainnya