Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2012
Tentang
Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya perlu dilakukan peningkatan manfaat dan kemudahan pelayanan;
- bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sampai saat ini belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
- bahwa biaya pelayanan kesehatan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga batas atas upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
- Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
- Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4203);
- Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
- Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);
- Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);
- Nomor 84 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176);
diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Ketentuan Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 huruf b dan angka 3 huruf b dan huruf c diubah, dan huruf E ditambah 1 (satu) angka yakni angka 4. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 106
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. |
UMUM |
II. |
PASAL DEMI PASAL Angka 1 Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja itu sendiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Kematian secara berurutan pada ayat ini apabila janda atau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Kematian diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orang tua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 26 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Ketentuan ini mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi belum menerima Jaminan Hari Tua. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Hari Tua secara berurutan pada ayat ini apabila janda atau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Hari Tua diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orang tua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Cukup Jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5312
Kategori : Lainnya