Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Pp)
Nomor 61 Tahun 2003 (61/2003)
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pengelolaan usaha logistik pangan pokok nasional secara mandiri, baik yang bersifat pelayanan masyarakat maupun bersifat komersial, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 yang berlaku sejak tanggal 20 Januari 2003, didirikan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dan untuk selanjutnya LPND BULOG dinyatakan bubar;
- bahwa dengan pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG tersebut, membawa implikasi terhadap perubahan organ serta status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG;
- bahwa Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang merupakan organ dari Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baru terbentuk pada tanggal 9 Mei 2003, sehingga dipandang perlu memberikan legalisasi bagi tindakan Kepala LPND BULOG dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dari saat berdirinya Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan terbentuknya Direksi;
- bahwa dengan baru terbentuknya Direksi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pada tanggal 9 Mei 2003 tersebut, menyebabkan penyelesaian status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 telah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Maret 2003, tidak dapat terpenuhi;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3650);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendi rian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diubah sebagai berikut :
1. |
Mengubah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 70
|
||||||||||
|
|
||||||||||
2. |
Mengubah ketentuan dalam Pasal 71, sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 71
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 142
Kategori : Lainnya