Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 112/Pmk.02/2020
Tentang
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Standar dalam Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 342);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.
Pasal 2
(1) |
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:
|
||||
(2) |
Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Pasal 3
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
a. |
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021; |
b. |
referensi penyusunan prakiraan maju; |
c. |
bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/atau |
d. |
referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda. |
Pasal 4
(1) |
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi. |
||||||
(2) |
Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. |
||||||
(3) |
Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. |
||||||
(4) |
Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||
(5) |
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. |
Pasal 5
(1) |
Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer, |
(2) |
Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. |
(3) |
Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. |
Pasal 6
(1) |
Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementrian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) |
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. |
(2) |
Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan. |
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 945
Kategori : Lainnya