Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 199/Pmk.011/2009
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/Pmk.011/2008
Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan
Tarif Bea Keluar
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah diatur mengenai pengenaan bea keluar terhadap produk rotan;
- bahwa berdasarkan surat Menteri Perdagangan Nomor: 1609/M-DAG/11/2009 tanggal 5 November 2009 perihal Perubahan Uraian Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu melakukan perubahan terhadap uraian barang yang dikenakan bea keluar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR DAN TARIF BEA KELUAR.
Pasal I
Mengubah Lampiran I Angka I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sehingga menjadi sebagai berikut:
NO |
URAIAN |
TERMASUK |
TARIF |
|
|||
I. |
ROTAN |
|
|
|
|
ex. 1401.20.00.00 |
20% |
|
|
ex. 1401.20.00.00 |
15% |
|
|
ex. 1401.20.00.00 |
15% |
|
|
ex. 1401.20.00.00 |
15% |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALlS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 466
Kategori : Lainnya