Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 126/Pmk.04/2005
Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/Kmk.05/1997
Tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengintensifkan hukum di bidang Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu menambah ketentuan pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Pajak (NPPBKC) yang pemegangnya melakukan pelanggaran di bidang cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.04/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.05/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK.
Pasal I
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.05/1999, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3 dan ayat (3) huruf b angka 2 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 5
|
||||||
|
|
||||||
2. |
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 9A
NPPKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah diberikan dapat dibekukan dalam hal :
Pasal 9B
Pengusaha Pabrik hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKCnya dibekukan, tidak dapat melakukan pemesanan pita cukai. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Kategori : Lainnya