Meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta tidak hanya berdampak pada kemacetan lalu lintas, namun juga menjadi cerminan peningkatan taraf hidup masyarakat. Kendati demikian, hal ini juga menimbulkan sejumlah tantangan baru dalam pengelolaan transportasi perkotaan. Tanpa adanya regulasi yang memadai, pertumbuhan kendaraan pribadi dapat memperburuk kondisi perkotaan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.
Salah satu hal yang perlu disorot dalam meminimalisir kondisi tersebut adalah dengan menyediakan fasilitas parkir yang memadai. Layanan valet, yang memungkinkan pengemudi untuk menyerahkan kendaraannya kepada petugas, menjadi pilihan yang semakin diminati oleh masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, jasa parkir valet di Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai objek pajak. Morris Danny, Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini akan digunakan untuk mengatur ulang sistem perpajakan daerah sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang lebih optimal bagi DKI Jakarta.
“Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta,” kata Morris dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir valet secara resmi ditetapkan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Akibatnya, setiap pengguna jasa parkir valet wajib membayar pajak.
Kebijakan pajak parkir valet ini berlaku untuk semua tempat yang menyediakan layanan tersebut, baik itu pusat perbelanjaan, hotel, tempat umum, maupun tempat parkir swasta. Biaya pajak akan secara otomatis ditambahkan ke tagihan parkir valet.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 53 ayat (1), pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari total biaya layanan. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis jasa parkir, termasuk parkir valet.
Dengan demikian, setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari total biaya layanan. Kepala Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan daerah.
Sumber:
CNBC Indonesia. Parkir Valet Masuk PBJT? Begini Aturan Pajaknya. Diakses dari cnbcindonesia.com.
Detik Finance. Parkir Valet di Jakarta Kena Pajak, Ini Aturannya. Diakses dari finance.detik.com.
Sumber Foto:
Pak Wan – Pexels. Diakses dari pexels.com.