Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 55/Pj/2009
Tentang
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-55/Pj/2009
Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penetapan Masa Manfaat
Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan
Untuk Keperluan Penyusutan
Direktur Jenderal Pajak,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009 terdapat kekeliruan penulisan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3, perlu dilakukan ralat sebagai berikut :
1. |
Lampiran 2 |
||||||||
2. |
Lampiran 3
|
Dengan ralat ini maka kekeliruan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Kategori : PPh