Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 11/Pj/2021
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-01/Pj/2021 Tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang
Bea Meterai Yang Terutang Atas Dokumen Berupa
Cek Dan Bilyet Giro
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambahkan 4 (empat) ayat setelah ayat (4), yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 6 diubah dengan mengubah ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
3. |
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
Pasal II
Menambahkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Kategori : Bea Meterai