Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 13/Pj/2021
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/Pj/2021
Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit
Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak
Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2021 wajib menggunakan NPWP Instansi Pemerintah;
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang luar biasa telah mengganggu pelaksanaan sosialisasi untuk persiapan implementasi penggunaan NPWP Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, termasuk penggunaan nomor identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah;
- bahwa sehubungan hal-hal di atas serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, pemberlakuan kewajiban penggunaan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||
|
|
||||||
2. |
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Kategori : KUP