Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Per – 14/Pj/2013
Tentang
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-14/Pj/2013
Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Dan/Atau Pasal 26
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Direktur Jenderal Pajak,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
1. |
Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong |
2. |
Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Kategori : KUP, PPh