Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per – 31/Pj/2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-16/Pj/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan
Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah dengan PER-26/PJ/2017;
- bahwa dalam rangka implementasi e-Faktur perlu mempertimbangkan kesiapan pengamanan dari sisi aplikasi e-Faktur dan kesiapan dari Pengusaha Kena Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017, diubah sebagai berikut:
1. |
Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 1A dan menambahkan ketentuan ayat (4) Pasal 1A sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
|
||||||||||
|
|
||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 2A dihapus. |
||||||||||
|
|
||||||||||
3. |
Menghapus ketentuan ayat (1) Pasal 4A, mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4A, dan menambahkan ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4A sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
|
||||||||||
|
|
||||||||||
4. |
Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 4 B sehingga Pasal 4B berbunyi sebagai berikut: Pasal 4B
|
||||||||||
|
|
||||||||||
5. |
Ketentuan Pasal 11A dihapus. |
Pasal II
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A berlaku sejak tanggal 1 April 2018,
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
Kategori : KUP, PPN