Bagi Rekan CDA yang sudah rutin menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) setiap tahun, mungkin sudah cukup familiar dengan istilah “Data Pembanding”. Namun, apakah sudah tahu bahwa sebenarnya Data Pembanding terbagi menjadi dua jenis?
Dalam praktik di lapangan, tidak jarang terjadi kasus di mana Kantor Pajak menolak data pembanding yang diajukan oleh wajib pajak. Alasannya biasanya karena data tersebut dianggap tidak sebanding. Akibatnya, otoritas pajak menggunakan data pembanding lain yang justru bisa jadi berasal dari lawan transaksi Rekan CDA sendiri. Lalu, bagaimana seharusnya kita memahami hal ini?
Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (5), data pembanding dalam pengujian TP Doc terbagi menjadi dua, yaitu Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal. Data pembanding internal adalah data yang bersumber dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri dengan pihak independen. Jika dalam tahun berjalan, Rekan CDA memiliki transaksi dengan pihak independen yang sifatnya sebanding dengan transaksi kepada afiliasi, maka transaksi dengan pihak independen tersebut bisa digunakan sebagai pembanding internal. Dengan kata lain, data ini berasal dari “dalam” perusahaan wajib pajak sendiri.
Berbeda dengan internal, data pembanding eksternal berasal dari sumber data atau database eksternal yang memuat informasi transaksi antar pihak independen. Inilah data pembanding yang paling sering digunakan dalam pengujian TP Doc, terutama jika perusahaan tidak memiliki transaksi independen yang sebanding.
Pertanyaan pentingnya, jika dalam satu tahun berjalan tersedia kedua jenis data pembanding (internal dan eksternal), mana yang sebaiknya digunakan? Jawabannya ada di PMK 172 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (8):
“Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, maka pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.”
Artinya, pembanding internal memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan pembanding eksternal, selama tingkat kesebandingan dan keandalannya sama. Dengan memahami aturan ini, Rekan CDA bisa lebih siap dalam menyusun TP Doc yang sesuai ketentuan dan meminimalisasi potensi koreksi dari Kantor Pajak.
Sumber:
PMK 172 Tahun 2023