Setelah sebelumnya sukses mengadakan berbagai pelatihan di berbagai lokasi, CDA terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan keahlian praktisi pajak dengan berkolaborasi bersama konsultan pajak di Bali.
Pelatihan satu hari ini diikuti oleh para anggota konsultan pajak di Bali yang bersemangat untuk memperdalam pemahaman mereka tentang regulasi dan strategi praktis dalam penyusunan TP Doc yang efektif. Di bawah bimbingan para ahli dari CDA, peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang Transfer Pricing, mulai dari konsep dasar hingga penerapan teknis sesuai PMK yang berlaku.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bagaimana CDA terus menjalin hubungan strategis dengan berbagai pihak, termasuk konsultan pajak daerah. Dengan sinergi seperti ini, CDA berharap dapat terus berkontribusi dalam memperkuat kepatuhan pajak di seluruh Indonesia dan mendukung para profesional pajak dalam menghadapi tantangan perpajakan global.
Ibu Shyfa Fauzia, Direktur CDA, percaya bahwa semakin banyak praktisi pajak yang memahami strategi penyusunan TP Doc yang benar, maka kepatuhan perpajakan perusahaan di Indonesia akan semakin meningkat. “Pemahaman yang komprehensif tentang transfer pricing adalah kunci bagi perusahaan untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal,” ungkapnya.
Dengan metode pembelajaran praktis dan interaktif, CDA siap membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan Transfer Pricing Document melalui program in-house training.
Sumber Foto:
Dokumen CDA