Wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tampaknya harus tertunda. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pemberian stimulus kepada masyarakat sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
“PPN 12% itu, sebelum itu jadi, harus diberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” ujar Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Petisi Tolak Kenaikan PPN Menggema di Masyarakat
Di sisi lain, penolakan publik terhadap rencana kenaikan tarif PPN terus menguat. Hingga kini, lebih dari 15.000 orang telah menandatangani petisi yang mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut. Para penandatangan berargumen bahwa kenaikan PPN akan menambah beban masyarakat, terutama dalam situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Meski demikian, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara. Namun, implementasi kebijakan ini harus didukung dengan mitigasi dampak yang menyeluruh agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.
Apa yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak?
Penundaan kenaikan tarif PPN menjadi momen penting bagi wajib pajak untuk menyusun strategi keuangan yang lebih matang. Periode ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kembali struktur biaya, mengoptimalkan alur kas, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Berkonsultasi dengan ahli pajak dapat membantu merancang langkah-langkah strategis guna menghadapi perubahan kebijakan secara efektif.
Selain itu, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memahami dampak kenaikan PPN terhadap operasional bisnis mereka. Dengan pendekatan yang terencana, perusahaan tidak hanya dapat menjaga stabilitas bisnis tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan reformasi perpajakan. Mari tetap mengikuti perkembangan kebijakan ini dan bersinergi untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Berita:
Bisnis.com. Pak Prabowo, 15.000 Orang Teken Petisi Tolak PPN 12%, Mau Tetap Berlaku. Diakses dari bisnis.com.
Detik Finance. Luhut Sebut PPN Naik Jadi 12% Bakal Diundur. Diakses dari finance.detik.com
Sumber Foto:
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab). Diakses dari setkab.go.id.
Petisi Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!. Diakses dari change.org.
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More