Setelah tujuh tahun menggunakan tarif PPh final, mulai tahun 2025, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menghadapi perubahan signifikan. Dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah, Kementerian UMKM mengajukan usulan mengenai perpanjangan tarif pajak UMKM yang sebesar 0,5% bagi wajib pajak UMKM dengan batas omzet tertentu.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar hingga akhir tahun anggaran 2024.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta pada Selasa (19/11/24), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ungkap Maman.
Maman menyatakan bahwa Kementerian UMKM berencana untuk segera mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Keuangan terkait perpanjangan tarif pajak UMKM sebesar 0,5%. Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan rapat koordinasi guna membahas usulan tersebut secara lebih mendalam.
Kendati demikian, Menteri Maman juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM dengan skala usaha yang lebih besar diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
Maman Abdurrahman menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai kasus tagihan pajak sebesar Rp671 juta yang dialami Pramono, seorang pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah. Pramono, yang menjalankan usaha pengepulan susu dengan 1.300 mitra peternak, mengungkapkan rencananya untuk menutup usaha karena merasa terbebani oleh pajak dengan nilai yang dianggap tidak wajar.
Kantor Pelayanan Pajak Boyolali telah mengambil tindakan penagihan aktif dengan melakukan pemblokiran rekening bank atas nama Pramono. Padahal, setiap harinya ia mengumpulkan susu dari 1.300 peternak dan memasok sekitar 20.000 liter susu ke industri pengolahan susu dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun.
Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta. Sementara itu, tarif PPh final sebesar 0,5% diterapkan hanya kepada UMKM dengan omzet tahunan yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Sayangnya aturan ini akan berakhir pada 2024. Dengan dicabutnya ketentuan tarif pajak final 0,5% ini, wajib pajak UMKM kini memiliki fleksibilitas untuk memilih metode perhitungan pajak yang sesuai dengan karakteristik usahanya. Untuk tahun 2025 dan seterusnya, mereka dapat memilih antara menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Sumber:
ANTARA. Menteri UMKM usulkan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen. Diakses dari antaranews.com.
Liputan6. Kementerian UMKM Usul Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5%. Diakses dari liputan6.com.
Sumber Foto:
@kementerianumkm – Instagram. Diakses dari instagram.com.
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More