Hanya di Jakarta! Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku, Ini Alasannya

Mulai tanggal 5 Januari 2025, pemerintah akan mengimplementasikan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Skema baru ini mencakup penambahan dua jenis pajak. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah akan menerapkan pajak tambahan berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Penerapan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat menjadi tantangan besar bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia, terutama karena berpotensi menyebabkan peningkatan harga kendaraan yang dibebankan kepada konsumen.

Opsen pajak merupakan mekanisme pembagian hasil pajak kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan mengenai opsen pajak tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang disahkan pada 5 Januari 2022 dan akan mulai diberlakukan tiga tahun setelahnya, yaitu pada 5 Januari 2025.

Namun, sesuai ketentuan yang ada, opsen pajak kendaraan kabarnya tidak diberlakukan di Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu. Menurutnya, hal ini berbeda dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat. Di sana, PKB dipungut oleh provinsi, sementara persentase opsen akan dialokasikan ke masing-masing kabupaten dalam provinsi tersebut.

“Pengalokasian biaya opsen itu kan diperuntukkan bagi daerah-daerah di bawah provinsi. Contohnya di Jawa Barat, opsen dialokasikan untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten, karena kita adalah daerah khusus ibukota. Jadi, tidak ada pungutan opsen di sini, dan juga tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah di bawah DKI Jakarta,” ujar Herlina, Selasa (10/11/2024).

“Opsen bukanlah pungutan baru, melainkan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu,” tambahnya.

Sumber:
Detik Oto. Tahun Depan Ada Kolom Baru di STNK, Ketambahan 2 Pajak Ini. Diakses dari oto.detik.com.
Kompas. Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di DKI Jakarta. Diakses dari otomotif.kompas.com.

Sumber Foto:
Antara – Diakses dari mediaindonesia.com.
CreativaImages – iStock. Diakses dari istockphoto.com.

Baca Juga :

Lanjut Membaca
Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru

Coretax Solusi Digital Sistem informasi perpajakan terintegrasi

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat!

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan

Lanjut Membaca
Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru

Coretax Solusi Digital Sistem informasi perpajakan terintegrasi

Coretax: Solusi Digital untuk Semua Urusan Pajak Anda dalam Satu Platform

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat!

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan

PT Central Data Access

Jakarta

Bogor

Telepon

Whatsapp

Email

Perusahaan

Penghargaan CDA

© Copyright. All Rights Reserved 2024