Mulai tanggal 5 Januari 2025, pemerintah akan mengimplementasikan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Skema baru ini mencakup penambahan dua jenis pajak. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah akan menerapkan pajak tambahan berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Penerapan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat menjadi tantangan besar bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia, terutama karena berpotensi menyebabkan peningkatan harga kendaraan yang dibebankan kepada konsumen.
Opsen pajak merupakan mekanisme pembagian hasil pajak kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan mengenai opsen pajak tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang disahkan pada 5 Januari 2022 dan akan mulai diberlakukan tiga tahun setelahnya, yaitu pada 5 Januari 2025.
Namun, sesuai ketentuan yang ada, opsen pajak kendaraan kabarnya tidak diberlakukan di Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu. Menurutnya, hal ini berbeda dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat. Di sana, PKB dipungut oleh provinsi, sementara persentase opsen akan dialokasikan ke masing-masing kabupaten dalam provinsi tersebut.
“Pengalokasian biaya opsen itu kan diperuntukkan bagi daerah-daerah di bawah provinsi. Contohnya di Jawa Barat, opsen dialokasikan untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten, karena kita adalah daerah khusus ibukota. Jadi, tidak ada pungutan opsen di sini, dan juga tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah di bawah DKI Jakarta,” ujar Herlina, Selasa (10/11/2024).
“Opsen bukanlah pungutan baru, melainkan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu,” tambahnya.
Sumber:
Detik Oto. Tahun Depan Ada Kolom Baru di STNK, Ketambahan 2 Pajak Ini. Diakses dari oto.detik.com.
Kompas. Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di DKI Jakarta. Diakses dari otomotif.kompas.com.
Sumber Foto:
Antara – Diakses dari mediaindonesia.com.
CreativaImages – iStock. Diakses dari istockphoto.com.
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More