Reformasi perpajakan terus bergulir di Indonesia. Salah satu pilar pentingnya adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan implementasi Core Tax System. Kedua hal ini saling berkaitan dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.
RUU KUP merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan peraturan perpajakan dengan perkembangan zaman, kebutuhan ekonomi, dan praktik internasional. Beberapa tujuan utama RUU KUP antara lain:
Core Tax System (CTS), atau yang juga dikenal dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), adalah sistem teknologi informasi yang akan menjadi tulang punggung administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dan penegakan hukum.
Implementasi Core Tax System diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
RUU KUP memberikan landasan hukum bagi implementasi Core Tax System. Beberapa ketentuan dalam RUU KUP secara langsung mendukung dan memfasilitasi implementasi sistem ini, misalnya ketentuan mengenai:
Implementasi Core Tax System bukan tanpa tantangan. Beberapa tantangan yang perlu diatasi antara lain:
RUU KUP dan implementasi Core Tax System merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Kedua hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar tujuan reformasi perpajakan dapat tercapai.
Penting untuk terus memantau perkembangan terkait RUU KUP dan implementasi Core Tax System dari sumber-sumber resmi, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan. Dengan pemahaman yang baik, Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem perpajakan yang lebih modern.
Kunjungi Halaman Official kami Di Linkedin : Link
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
Hindari Sanksi dan Sengketa Pajak: Mengapa Transfer Pricing Dokumen Penting bagi Bisnis Anda Dalam era… Read More