Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti hingga 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi di tengah kenaikan tarif PPN yang berlaku pada Januari 2025, yang menjadi perhatian banyak pihak. Insentif PPN DTP ini diberikan kepada masyarakat yang membeli properti dengan harga mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif ini akan diberikan dalam dua skema. Untuk periode Januari hingga Juni 2025, insentif PPN DTP akan diberikan 100%, yang berarti pembeli properti dengan harga Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN penuh. Sedangkan untuk periode Juli hingga Desember 2025, insentif akan dikurangi menjadi 50%, dengan pembeli hanya membayar separuh dari PPN yang seharusnya.
Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada Desember 2024. Namun, dengan mempertimbangkan pentingnya sektor properti terhadap perekonomian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini hingga akhir 2025. Kebijakan ini juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi sektor properti, yang memiliki efek berganda terhadap industri terkait, seperti bahan bangunan, furnitur, dan sebagainya.
Perpanjangan insentif ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Ia menyebut bahwa kebijakan ini sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dengan memperhatikan kepentingan masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki hunian.
Sumber:
Kompas. Insentif ppn dtp property berlanjut tahun 2025, enam bulan petama 100 persen. Diakses dari kompas.com.
Radar Tarakan. Diskon pajak rumah diperpanjang hingga desember 2025. Diakses dari radartarakan.jawapos.com.