Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai perhatian publik, terutama bagi pengguna e-money dan QRIS. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa transaksi uang elektronik, seperti e-money dan QRIS, akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah dikenakan PPN, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Aturan PPN ini diperbarui melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan layanan uang elektronik tetap dikenakan PPN, tanpa pengecualian.
Dwi menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada konsumen yang menggunakan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital, bukan pada nilai saldo, top-up, atau transaksi jual beli. Artinya, layanan ini bukan objek pajak baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya.
Simulasi Perhitungan PPN 12%
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah simulasi perhitungan PPN 12% pada transaksi uang elektronik.
- Top-Up Uang Elektronik
Misalnya, seseorang bernama Andi melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp 1.000.000, dengan biaya administrasi Rp 1.500.
Jika tarif PPN yang berlaku adalah 11%, maka perhitungan PPN adalah 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Sehingga, total biaya yang harus dibayar menjadi Rp 1.001.665.
Namun, dengan kenaikan PPN menjadi 12%, maka perhitungan pajak menjadi 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, total biaya yang harus dibayar menjadi Rp 1.001.680, dengan kenaikan PPN sebesar Rp 15.
- Pengisian Dompet Digital (E-Wallet)
Dalam contoh lain, Rama melakukan pengisian dompet digital sebesar Rp 500.000, dengan biaya administrasi Rp 1.500.
Jika tarif PPN yang berlaku adalah 11%, maka PPN yang dikenakan adalah 11% x Rp 1.500 = Rp 165, sehingga total biaya yang harus dibayar menjadi Rp 501.665.
Dengan tarif PPN 12%, maka perhitungan pajaknya menjadi 12% x Rp 1.500 = Rp 180, yang membuat total biaya transaksi menjadi Rp 501.680. Kenaikan PPN hanya sebesar Rp 15.
Dengan diterapkannya tarif PPN 12% mulai Januari 2025, biaya layanan terkait transaksi uang elektronik akan mengalami sedikit kenaikan. Meski demikian, PPN hanya akan dikenakan pada biaya layanan, bukan pada nilai saldo atau transaksi utama. Hal ini berarti, pengguna yang melakukan transaksi uang elektronik atau menggunakan dompet digital akan membayar sedikit lebih tinggi, sesuai dengan tarif PPN yang berlaku.
Sumber:
Detik.com. transaksi uang elektronik kena ppn 12 djp jelaskan perhitungannya. Diakses dari detik.com
CNN Indonesia. Ppn 12 persen bagaimana hitung-hitungan top up e-wallet qris. Diakses dari cnnindonesia.com