Berita

Per 1 Januari 2025 PPN Resmi Jadi 12%. Tenang, Barang Ini Justru Bebas Pajak!

Pemerintah telah mengumumkan rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Meskipun kenaikan PPN ini dapat dirasakan berat oleh sebagian kalangan masyarakat, langkah ini dianggap penting untuk mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik.

Ada beberapa pertimbangan kuat di balik keputusan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Pertama, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. PPN merupakan salah satu pilar utama penerimaan negara, dan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pembiayaan berbagai program strategis pemerintah. Mengingat kebutuhan anggaran yang terus meningkat, terutama setelah pandemi Covid-19 yang memberi tekanan besar pada kondisi fiskal, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memulihkan kesehatan anggaran dan memastikan keberlanjutan program pembangunan.

Kedua, peningkatan tarif PPN diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri. Saat ini, Indonesia masih mengandalkan pinjaman untuk menutupi defisit anggaran. Dengan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, pemerintah berupaya mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan ketahanan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Ketiga, kenaikan tarif PPN menjadi 12% bertujuan untuk menyelaraskan Indonesia dengan standar internasional. Saat ini, tarif PPN Indonesia sebesar 11%, yang akan dinaikkan menjadi 12%. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara maju, di mana tarif PPN rata-rata mencapai sekitar 15%, termasuk di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tarif PPN sebesar 12% akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali untuk barang-barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, serta beberapa jenis jasa lainnya yang akan dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar tidak terbebani oleh kenaikan tarif pajak tersebut.

Berikut adalah rincian kebutuhan pokok yang termasuk dalam kategori barang yang bebas PPN:

  1. Beras dan Gabah: Termasuk beras yang berkulit, dikuliti, disosoh, atau dikilapkan, baik setengah giling maupun giling penuh, termasuk pecah, menir, dan salin yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung: Mencakup jagung yang sudah dikupas maupun belum, termasuk pecah, menir, dan pipilan, kecuali benih.
  3. Sagu: Termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung, serta tepung kasar dan bubuk sagu.
  4. Kedelai: Mencakup kedelai utuh atau pecah, selain benih, baik yang berkulit maupun tanpa kulit.
  5. Garam Konsumsi: Meliputi garam beryodium atau non-yodium, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk konsumsi.
  6. Daging Segar: Termasuk daging dari hewan ternak, baik dengan atau tanpa tulang, yang tidak diolah. Tidak termasuk daging yang dibekukan, dikapur, diasamkan, digarami, atau diawetkan dengan cara lainnya.
  7. Telur: Termasuk telur segar yang tidak diolah, telur yang diasinkan atau dibersihkan, namun tidak termasuk bibit telur.
  8. Susu: Mencakup susu segar yang telah dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-Buahan: Hanya buah segar yang telah dipetik, dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, atau diiris, tetapi tidak termasuk buah yang dikeringkan.
  10. Sayur-Sayuran: Termasuk sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
  11. Ubi-Ubian: Mencakup ubi segar yang dicuci, dikupas, disortasi, diiris, atau dipotong, tanpa melalui proses pengeringan.
  12. Bumbu-Bumbuan: Mencakup bumbu segar atau yang dikeringkan, namun tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  13. Gula Konsumsi: Bebas PPN jika berupa gula kristal putih dari tebu, tanpa tambahan pewarna atau perasa buatan.

Sumber Berita:
PRFM News.Iid. 3 Alasan PPN Naik 12 Persen Mulai 2025, Siap-siap Harga Barang dan Jasa Mahal Tahun Depan. Diakses dari prfmnews.id.
CNBC Indonesia. Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%. Diakses dari cnbcindonesia.com.

Sumber Foto:
Erik Scheel – Pexels. Diakses dari pexels.com.

Central Data Access

Recent Posts

Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More

5 days ago

Coretax: Solusi Digital untuk Semua Urusan Pajak Anda dalam Satu Platform

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More

6 days ago

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More

1 week ago

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More

1 week ago

Coretax Converter Memudahkan Migrasi Data

Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More

1 week ago

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More

1 week ago