Berita

Perubahan Baru Jatuh Tempo Pajak! Sekarang Paling Lambat Tanggal 15

Pemerintah baru saja merombak jadwal penyetoran pajak! Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, semua wajib pajak kini harus menyesuaikan diri dengan tanggal jatuh tempo baru yang lebih seragam. Perubahan ini sejalan dengan peluncuran sistem pajak terbaru, Coretax System, yang menjanjikan pengelolaan pajak yang lebih efisien.

Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025.

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa “Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”.

Selanjutnya jenis pajak yang meliputi pasal tersebut adalah:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  • Pajak Penghasilan Pasal 15;
  • Pajak Penghasilan Pasal 21;
  • Pajak Penghasilan Pasal 22;
  • Pajak Penghasilan Pasal 23;
  • Pajak Penghasilan Pasal 25;
  • Pajak Penghasilan Pasal 26;
  • Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  • Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
  • Pajak Penjualan; dan
  • Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Meskipun sebagian besar jenis pajak mengikuti aturan jatuh tempo baru, namun ada beberapa pengecualian. Pada pasal 94 ayat (3) menjelaskan pajak yang dikecualikan dari aturan baru ini salah satunya PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus disetor paling lambat dalam 1 hari kerja setelah pemungutan.

Pada PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sesuai Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa wajib dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. Sementara itu, bagi pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak;.

Selanjutnya, tambahan Pajak Penghasilan (PPh) atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten harus disetor dalam waktu maksimal 1 bulan setelah pajak tersebut terutang. Sedangkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dalam satu masa pajak wajib dibayarkan paling lambat akhir bulan berikutnya, sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dan terakhir untuk PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut pajak harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.

Sumber:
CNBC Indonesia. Terbaru! Sri Mulyani Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak. Diakses dari cnbcindonesia.com.
TEMPO. DJP: Pembayaran Pajak Diseragamkan Paling Lambat Jadi Tanggal 15 Bulan Berikutnya. Diakses dari tempo.co.

Sumber Gambar:
Leeloo The First – Pexels. Diakses dari pexels.com.

Central Data Access

Recent Posts

Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More

5 days ago

Coretax: Solusi Digital untuk Semua Urusan Pajak Anda dalam Satu Platform

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More

6 days ago

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More

1 week ago

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More

1 week ago

Coretax Converter Memudahkan Migrasi Data

Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More

1 week ago

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System

RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More

1 week ago