Tentang LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan Lembaga Independen yang memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai resmi beroperasi pada 22 September 2005. LPS merupakan lembaga Independen yang menjalankan tugas dan wewenangnya secara transparan serta akuntabel, dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.
Fungsi LPS
Berikut fungsi dari LPS:
- Memberikan jaminan atas simpanan nasabah di perbankan.
- Menjamin keberlakuan polis asuransi.
- Berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
- Melaksanakan proses resolusi terhadap ank.
- Menangani penyelesaian masalah pada perusahaan asuransi maupun asuransi syariah yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas LPS
Adapun tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meliputi antara lain:
- Menyusun serta menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan program penjaminan simpanan.
- Menyusun serta menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan program penjaminan polis.
- Menjalankan program penjaminan polis.
- Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan langkah persiapan resolusi bank, termasuk melakukan uji tuntas terhadap bank serta menjajaki kerja sama dengan bank atau investor lain.
- Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bagi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
- Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi bagi perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah.
- Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi bagi perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK.
Sumber:
Website LPS