Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan mulai diberlakukan secara resmi pada Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Poin b dari UU Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tarif PPN yang baru akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam rapat kerja yang dilakukan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR pada Rabu, 13 November 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan persiapan matang agar implementasinya berjalan lancar. Ia menyatakan, “Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik.” Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2025.
Meski demikian, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga, yang berkontribusi sebesar 53,08% terhadap PDB Indonesia, hanya tercatat tumbuh 4,91% pada kuartal III-2024. Angka ini sedikit menurun dibandingkan dengan pertumbuhan 4,93% yang tercatat pada kuartal II-2024. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 tercatat hanya 4,95%, lebih rendah dibandingkan dengan 5,11% pada kuartal II-2024 dan 5,05% pada kuartal I-2024.
Dengan kondisi tersebut, menjelang penerapan PPN 12% pada awal tahun 2025, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus menyediakan berbagai insentif pajak guna mencegah dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah pengecualian sejumlah barang dan jasa dari pengenaan PPN, untuk memastikan agar kebutuhan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan tarif pajak tersebut.
Sumber Berita:
CNBC Indonesia. PPN 12% di 2025, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta. Diakses dari cnbcindonesia.com.
Kompas TV. Siap-Siap! Menkeu Konfirmasi Tarif PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan. Diakses dari kompas.tv.
Sumber Foto:
@smindrawati – Instagram. Diakses dari instagram.com/p/DCUNRmnzfEQ
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More