Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 31 Desember 2024, menyatakan bahwa kenaikan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Ia menyebutkan bahwa hanya barang-barang dengan harga tinggi yang termasuk dalam kategori ini, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan harga jual di atas Rp 30 miliar. “Itu kategorinya sangat sedikit, limited,” kata Sri Mulyani.

Selain PPN 12 persen, barang mewah ini juga akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bervariasi. Misalnya, untuk rumah mewah, PPnBM dikenakan sebesar 20 persen. Sementara itu, barang-barang seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta senjata api tertentu akan dikenakan PPnBM hingga 50 persen.

Kebijakan ini juga mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht yang akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen, selain PPN 12 persen. Sri Mulyani menekankan bahwa barang-barang lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini. “Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sementara itu, bahan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan hasil ternak tetap bebas dari PPN. Beberapa jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum juga tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terpengaruh oleh kebijakan tarif baru ini.

Meskipun ada kenaikan PPN untuk barang mewah, pemerintah memastikan bahwa beberapa barang strategis dan penting tetap akan dibebaskan dari PPN. “Semua barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas PPN 0 persen akan tetap bebas PPN,” tambah Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong perekonomian yang lebih berkelanjutan, di tengah upaya konsolidasi fiskal dan pemulihan ekonomi. Pemerintah juga akan terus memantau dampak dari kebijakan ini dan menyiapkan berbagai insentif untuk membantu masyarakat yang terkena dampak.

Sumber Berita:

Kompas. Resmi Naik Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Dikenai PPN 12 Persen. Diakses dari Kompas.com.

Tempo. Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Tapi Sri Mulyani Sebut Pajak Tidak Naik Ini Penjelasannya. Diakses dari tempo.co.

Sumber Foto:

@smindrawati – Instagram. Diakses dari Instagram.com.

Baca Juga :

Lanjut Membaca
Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru

Coretax Solusi Digital Sistem informasi perpajakan terintegrasi

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat!

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan

Lanjut Membaca
Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Era Baru Perpajakan Indonesia: Memahami Implementasi Coretax System

Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru

Coretax Solusi Digital Sistem informasi perpajakan terintegrasi

Coretax: Solusi Digital untuk Semua Urusan Pajak Anda dalam Satu Platform

Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Selamat Tinggal Sistem Lama! Coretax Hadir untuk Administrasi Pajak yang Lebih Efisien

Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat!

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia

Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan

PT Central Data Access

Jakarta

Bogor

Telepon

Whatsapp

Email

Perusahaan

Penghargaan CDA

© Copyright. All Rights Reserved 2024