Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 09/Pj.Bt5/1985
Tentang
Pembentukan Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak
Pada Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembaharuan Sistem Perpajakan dipandang perlu untuk membentuk Team Penyusunan Sistem Tata Laksana Berkas Wajib Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982
Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.01/1982 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia. - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 678/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 Juncto Keputusan Menteri Nomor 635/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATA LAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Membentuk Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dengan keanggotaan sebagai berikut :
1. |
Drs. TAHER MATONDANG
|
Bintek PTUP |
Ketua merangkap sebagai Anggota |
2. |
Drs. RUSDI WAHAB
|
P.D.I.P |
Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota |
3. |
Drs. ISKANDAR RUSLI
|
PTUP |
Sekretaris I merangkap sebagai Anggota |
4. |
W. MANALU
|
Kanwil X |
Sekretaris II merangkap sebagai Anggota |
5. |
SURYOHADI DJULIANTO SH
|
Kantor Pusat |
Sebagai Anggota |
6. |
R.M. ZEN KOCIK
|
Dit. PTL |
Sebagai Anggota |
7. |
Drs. EDDY KUSWONDO
|
IP Jkt Pst I |
Sebagai Anggota |
8. |
UNTUNG SUDARMO SH
|
Kanwil XI |
Sebagai Anggota |
9. |
SYAHRIFUL ANWAR SH
|
IP Jkt Brt II |
Sebagai Anggota |
10. |
Drs. LISWAR BAWAI
|
Kantor Pusat |
Sebagai Anggota |
11 |
Drs. EDDY MULYADI
|
Dit. P.3. |
Sebagai Anggota |
12. |
Drs. M. HUSNI THAMRIN
|
Kanwil IX |
Sebagai Anggota |
13. |
Drs. LIEK ASTARI H
|
Kanwil XI |
Sebagai Anggota |
14. |
Drs. SUYADI HERIYANTO
|
Dit. P.3. |
Sebagai Anggota |
15. |
Drs. MAHADI GABRIEL |
Kanwil X |
Sebagai Anggota |
Pasal 2
Team Penyusunan Sistem Tata Laksana Berkas Wajib Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
- Mempersiapkan penyusunan sistem tata laksana berkas wajib pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembaharuan sistem perpajakan.
- Melaksanakan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang berkaitan dengan Berkas Wajib Pajak.
- Menyusun formulir-formulir yang berhubungan dengan tatalaksana berkas wajib pajak dan merumuskan petunjuk pelaksanaannya.
- Menyusun jadwal dan melakukan penataran tentang sistem tata laksana berkas wajib pajak.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tata laksana berkas wajib pajak yang baru.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan tata laksana perpajakan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, Team bertanggung jawab pada Direktur Jenderal Pajak dengan membuat laporan bulanan.
Pasal 4
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan Tahun 1984/1985.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 September 1984 sampai dengan 31 Maret 1985 dengan ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 JANUARI 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Kategori : Lainnya