Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep – 113/Pj.Bt5/1984

Tentang Bentuk, Jenis, Warna, Formulir Dan Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1984 Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 113/Pj.Bt5/1984

Tentang

Bentuk, Jenis, Warna, Formulir Dan Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1984

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perlu ditetapkan bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan 1984;
  2. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/formulir dimaksud.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984.

 

 

Pasal 1

 

Bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 1984 dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T.

Kategori : PPh