Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep – 114/Pj.Bt5/1984

Tentang Pembubaran Team Evaluasi Terhadap Permasalahan Yang Timbul Sehubungan Dengan Pembaharuan Sistim Perpajakan Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 114/Pj.Bt5/1984

Tentang

Pembubaran Team Evaluasi Terhadap Permasalahan Yang Timbul Sehubungan Dengan
Pembaharuan Sistim Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :


bahwa jangka waktu kerja Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistem perpajakan telah dilewati, maka dipandang perlu untuk membubarkan Team tersebut.


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982, tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistim Perpajakan di Indonesia;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistim Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.12/1984.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBUBARAN TEAM EVALUASI TERHADAP PERMASALAHAN YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAHARUAN SISTIM PERPAJAKAN.



Pasal 1


Membubarkan Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistim perpajakan, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas.



Pasal 2


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala sesuatu akan ditinjau kembali, apabila di -kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.


Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Drs. SALAMUN A.T.

Kategori : Lainnya