Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 161/Pj/2021
Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-10/Pj/2020 Tentang Penetapan Perubahan Rincian Tugas Subdirektorat Banding Dan Gugatan I Serta Subdirektorat Banding Dan Gugatan Ii Pada Direktorat Keberatan Dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding, perlu untuk mengatur kembali pemerataan beban kerja seksi-seksi pada Subdirektorat Banding dan Gugatan II Direktorat Keberatan dan Banding;
- bahwa berdasarkan Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Rincian Tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan I serta Subdirektorat Banding dan Gugatan II pada Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, antara lain telah ditetapkan rincian tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan II Direktorat Keberatan dan Banding;
- bahwa berdasarkan Diktum PERTAMA angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada kantor pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Rincian Tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan I serta Subdirektorat Banding dan Gugatan II pada Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN RINCIAN TUGAS SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN I SERTA SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN II PADA DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Ketentuan Diktum KEDUA angka 2 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Rincian Tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan I serta Subdirektorat Banding dan Gugatan II Pada Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diubah sebagai berikut:
KEDUA
Mengubah tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 dan Pasal 564 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 menjadi:
1. |
Tugas Subdirektorat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Tugas Seksi
|
Pasal II
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. |
Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia; |
3. |
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; |
4. |
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; |
5. |
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; |
6. |
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
7. |
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
8. |
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
9. |
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Kategori : Lainnya