Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 172/Pj./1998
Tentang
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/Pj./1995
Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-49/Pj/1998
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-49/PJ/1998, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1998 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ/1998.
Pasal I
Merubah Lampiran V sebagai berikut :
Kolom 1 Nomor Urut |
: |
26 |
Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak |
: |
Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21. |
Kolom 3 Dasar Hukum |
: |
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 |
Kolom 4 Dilimpahkan kepada |
: |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Kolom 5 Keterangan |
: |
— |
Pasal II
Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ/1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA