Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep – 208/Pj./1998

Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/Pj/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-172/Pj/1998 Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 208/Pj./1998

Tentang

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/Pj/1995
Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-172/Pj/1998

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke 2 (dua) dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1998;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998.



Pasal I

Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut  :

Kolom 1 Nomor Urut

27

Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak

Menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

Kolom 3 Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Kolom 4 Dilimpahkan kepada

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Kolom 5 Keterangan



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA

Kategori : Lainnya