DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-34/PJ./2003
TENTANG
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| Menimbang: | bahwa sehubungan dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2000 yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik dan dalam rangka penyempurnaan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak; |
| Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK. |
Pasal 1
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dipergunakan untuk:
- Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN dan PPn BM;
- Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN dan PPn BM;
- Keperluan khusus lainnya.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Klasifikasi Lapangan Usaha ini disebut Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN dan PPn BM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
NIP. 060027375