Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep – 390/Pj/2002

Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 390/Pj/2002

Tentang

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait dana jaminan penyelesaian transaksi bursa dan untuk mendorong berkembangnya pasar modal di Indonesia, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah Dana Jaminan yang berasal dari iuran wajib Pemodal yang melakukan transaksi bursa melalui Anggota Kliring, dihitung sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi bursa dan berinvestasi kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan, untuk tujuan penjaminan penyelesaian transaksi bursa;
  2. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi bursa untuk kepentingan dirinya atau nasabahnya sebagai Pemodal, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan Penjaminan, untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa;
  3. Pemodal adalah Anggota Kliring atau pelanggannya yang melakukan pesanan jual-beli surat berharga/sekuritas dalam suatu transaksi bursa;
  4. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa serta menjadi pengelola Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  5. Gagal bayar adalah tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran Anggota Kliring kepada KPEI, dalam rangka penyelesaian transaksi bursa.

 

 

Pasal 2

 

Pembayaran Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Pemmodal tidak dapat dikurangi sebagai biaya atau ditambahkan pada harga perolehan surat berharga/sekuritas atau dikurangkan dari harga jual surat berharga/sekuritas bagi Pemodal yang bersangkutan.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Penerimaan Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh KPEI bukan merupakan pendapatan sepanjang tidak dipergunakan untuk menambah kemampuan ekonomis perusahaan yang bersangkutan.

(2)

Penggunaan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penyelesaian gagal bayar bukan merupakan biaya atau kerugian bagi KPEI, dan bukan merupakan pendapatan bagi Pemmodal yang bersangkutan.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, diumumkan pengumuman keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Kategori : PPh