Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep – 441/Pj/2000

Tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai Yang Ditunjuk Dalam Tim/Panitia Di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 441/Pj/2000

Tentang

Besarnya Honorarium Bagi Pegawai Yang Ditunjuk Dalam Tim/Panitia
Di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

  1. Bahwa untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan dalam bentuk tim dipandang perlu memberikan honorarium sebagai imbalan atas partisipasi kegiatan para pegawai yang ditugaskan dalam tim tersebut.
  2. Bahwa besarnya honorarium perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, untuk digunakan sebagai acuan pemberian honorarium sebagaimana disebut dalam butir a.

 

Mengingat :

 

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000, tanggal 21 Maret 2000, tentang Pembagian dan Penggunaan BP-PBB
  2. Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor : KEP-15/A/2000, KEP-87/A/2000, tanggal 30 Maret 2000, tentang tata cara Penyaluran BP PBB; 
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157/PJ/2000 tanggal 6 Juni 2000, tentang Tata cara dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan Tim /Panitia dalam keputusan ini adalah Tim /Panitia untuk melaksanakan kegiatan tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ/2000, tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan pelaksanaannya.

 

 

Pasal 3

 

Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam pasal 1 dan 2 diberikan honorarium yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP PBB tahun anggaran bersangkutan, dengan jumlah honorarium setiap bulan sebagai berikut :

Pejabat

Jabatan dalam Tim/Tingkat Biaya

Pembina

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris/
Bendahara

Anggota

Eselon I

500.000

 

 

 

 

Eselon II

450.000

400.000

350.000

350.000

300.000

Eselon III/Fungsional Golongan IV b Ke atas

350.000

300.000

300.000

250.000

Eselon IV/Fungsional Golongan IId sampai IVa

 

250.000

225.000

225.000

175.000

Eselon V/Bendaharawan

 

 

 

175.000

150.000

Non Eselon

 

 

 

150.000

150.000

yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi tiga Tim/Panitia, maka honorarium yang dibayarkan sebanyak-banyaknya untuk keanggotaan tiga Tim/Panitia.

 

 

Pasal 5

 

Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 bulan. Kepada para anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Agustus 2000 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Yth. Sekretaris Dit. Jen. Pajak;
  2. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 13 Oktober 2000
Direktur Jenderal Pajak

ttd

MACHFUD SIDIK

Kategori : Lainnya