Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep – 49/Pj.Bt5/1985

Tentang Penetapan Bentuk, Jenis Dan Warna Formulir Surat Setoran Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Dan Surat Setoran Atas Surat Ketetapan Pajak-Pajak Kekayaan, Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan, Pajak Penjualan Dan Pajak Lain Dalam Masa Peralihan Beserta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisiannya Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 49/Pj.Bt5/1985

Tentang

Penetapan Bentuk, Jenis Dan Warna Formulir Surat Setoran Surat Tagihan Pajak Bunga
Penagihan, Dan Surat Setoran Atas Surat Ketetapan Pajak-Pajak Kekayaan, Pajak Pendapatan,
Pajak Perseroan, Pajak Penjualan Dan Pajak Lain Dalam Masa Peralihan Beserta
Buku Penuntun Khusus Cara Pengisiannya

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk menampung penyetoran Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan penyetoran Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang Pajak Atas Bunga Deviden dan Royalty 1970, Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan dalam masa peralihan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu adanya sarana formulir surat setoran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut;

 

Mengingat :

 

  1. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18);
  2. Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  3. Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  4. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  5. Pasal 5 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.

 

 

Pasal 1

 

Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran dengan Nomor urut 1 dan 2 Keputusan ini, dinyatakan masing-masing berlaku sebagai formulir yang digunakan untuk penyetoran STP Bunga Penagihan, SKP Pajak Kekayaan, Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan, Pajak Penjualan dan Pajak-Pajak lain yang masih ada dalam masa peralihan.

 

 

Pasal 2

 

Cara pengisian formulir-formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran dengan Nomor urut 3 dan 4 Keputusan ini.

 

 

Pasal 3

 

Pemakaian dan Penggunaan formulir serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 ditetapkan berlaku sejak tanggal 1 April 1985.





Ditetapkan di JAKARTA
pada Tanggal 22 April 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
a.p.b
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

HARYONO SOSROSUGONDO

Kategori : KUP