Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 528/Pj/2022
Tentang
Pembenahan Basis Data Master File Wajib Pajak Tidak Valid Dalam Rangka Mendukung Migrasi Data Ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung migrasi basis data Master File Wajib Pajak ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu dipastikan data yang dilakukan migrasi merupakan data yang valid dan dapat diandalkan;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basis Data Master File Wajib Pajak telah dilakukan evaluasi basis data Master File Wajib Pajak dan ditemukan berbagai jenis data tidak valid yang dapat memengaruhi kualitas dan keandalan data, sehingga perlu dilakukan pembenahan dalam rangka penjaminan kualitas data Master File secara berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dengan pertimbangan kemudahan administratif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembenahan Basis Data Master File Wajib Pajak Tidak Valid dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENAHAN BASIS DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK TIDAK VALID DALAM RANGKA MENDUKUNG MIGRASI DATA KE SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
KESATU :
Menetapkan daftar Wajib Pajak yang dilakukan pembenahan basis data Master File Wajib Pajak tidak valid secara jabatan dalam rangka mendukung migrasi data ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atas Master File Wajib Pajak yang datanya tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak mutakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, dengan rekapitulasi data yang dilakukan pembenahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Pembenahan basis data Master File Wajib Pajak tidak valid sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU ditindaklanjuti dengan melakukan:
- penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak;
- perubahan data Wajib Pajak;
- pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar;
- penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
KETIGA :
Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak terhitung sejak tanggal 1 November 2022.
KEEMPAT :
Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan perubahan data Wajib Pajak, berupa perubahan:
- Nomor Induk Kependudukan;
- Klasifikasi Lapangan Usaha;
- alamat Wajib Pajak, terhitung sejak tanggal 1 November 2022; dan
- data lainnya.
KELIMA :
Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 November 2022.
KEENAM :
Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan, dengan ketentuan bahwa pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak baru tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2023.
KETUJUH :
Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 November 2022.
KEDELAPAN :
Menetapkan daftar Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 November 2022.
KESEMBILAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Kategori : Lainnya