Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep – 54/Pj./2001

Tentang Penunjukan Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc. (Nip 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.Iv/C) Sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat Pada Tim Gabungan Djp-Bpkp Tahun 2000 Direktur Jenderal Pajak,
Index Peraturan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 54/Pj./2001

Tentang

Penunjukan Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc. (Nip 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.Iv/C)
Sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat
Pada Tim Gabungan Djp-Bpkp Tahun 2000

Direktur Jenderal Pajak,

Menimbang :

 

  1. bahwa, dengan adanya jabatan Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000 yang kosong, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu segera menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;
  2. bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal pajak tentang penunjukan Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;

 

Mengingat :

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-490/PJ/2000 tanggal 15 November 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-244/PJ/2000 tanggal 11 Agustus 2000 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SDR. Dr. DJAZOELI SADHANI, M.Sc (NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL IV/c) SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WlLAYAH JAWA BARAT PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000.

 

 

Pertama :

 

Menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000

 

 

Kedua :

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Kategori : Lainnya