Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 557/Pj/2022
Tentang
Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria untuk terdaftar, perlu dilakukan penataan kembali Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya;
- bahwa penataan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
KESATU :
Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan kolom (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Terhadap Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan keputusan pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi.
KETIGA :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak baru.
KEEMPAT :
Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 2 Januari 2023.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. |
Sekretaris Direktorat Jenderal; |
2. |
Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; |
3. |
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; |
4. |
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; |
5. |
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan |
6. |
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Kategori : KUP, Lainnya