Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep – 67/Pj.Bt5/1985
Tentang
Penetapan Bentuk, Jenis Dan Warna Formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang
(Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/
Pinjaman Luar Negeri Dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau)
Beserta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisiannya
Direktur Jenderal Pajak,
Menimbang :
- bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang khusus untuk Bank Devisa, impor barang dalam rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai khusus hasil tembakau, maka perlu ditetapkan bentuk, jenis dan warna formulir surat setoran Pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut;
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.01/1985 tentang Pelaksanaan Tata Laksana Pabean di Bidang Ekspor dan Impor.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.
Pasal 1
Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1 Keputusan ini masing-masing dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau).
Pasal 2
Cara pengisian masing-masing formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran sebagaimana tercantum pada nomor urut 4, 5 dan 6 dalam lampiran 1 Keputusan ini.
Pasal 3
Formulir-formulir dan buku penuntun sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 29 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Kategori : PPN